UANG
A.
Pengantar
Uang
merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli
baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Keberadaan uang menyediakan
alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks,
tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena
membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran
dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga
kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran
B. Sejarah Uang Sebagai Alat Tukar
Pada zaman dahulu, jual beli
dilakukan dengan sistem barter. Barter
adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah
barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati. Sebelum
menggunakan uang, orang menggunakan barang tertentu sebagai alat pembayaran,
misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak ,
manik-manik, dan gigi binatang. Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat
pembayaran. Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang
panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran. Setiap orang
berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan
mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan
yang sederhana seperti dari kulit pohon, mencari buah-buahan untuk konsumsi
sendiri, dan sebagainya. Singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam perkembangan selanjutnya,
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya, semakin lama kebutuhan
manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin
lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan
memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain.
Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka
mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang
dibutuhkan olehnya dan melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan
tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter.
a.
Sulit
menentukan nilai tukar barang
b.
Kesulitan
untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga
mau menukarkan barang yang dimilikinya
c.
Sulit
menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak
d.
Sulit
menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia
e.
Waktu yang
diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga
sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa kesulitan yang ditemui
dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai mencari barang-barang
tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Untuk mengatasinya, mulailah
timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari; misalnya garam yang oleh
orang Romawi digunakan
sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang.
Barang- barang yang ditetapkan
fungsinya sebagai uang dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang
barang adalah kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan
tembakau. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap
ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barang- barang yang dijadikan
uang barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan
nilai uang, penyimpanan ( storage ), dan pengangkutan (
transportation ) menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul kesulitan akibat
kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak tahan lama bahkan
mudah hancur.
Oleh karena ada beberapa kesulitan
yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka manusia berusaha mencari alat
tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap.
Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang. Uang
logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai
yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak
menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak
terbatas dalam menyimpan uang logam. Mengapa emas dan perak dijadikan mata
uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas dan perak memiliki beberapa
keunggulan, yaitu :
a.
Termasuk
logam mulia yang tidak berkarat
b.
Emas dan
perak mudah dikenali dan diterima masyarakat
c.
Tahan lama
dan tidak mudah rusak
d.
Dapat dibagi
menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki
emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih sebagai mata
uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang logam. Seiring
dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat mengakibatkan perdagangan
juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan uang logam sulit
dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain, jumlah emas dan
perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong banyak negara
menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar
dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat
perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara
langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan “kertas
bukti “ atau uang kertas tersebut sebagai alat tukar. Kegiatan tukar-menukar
dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain :
a.
uang kertas
lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
b.
biaya yang
digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam
C.
Pengertian Uang
Uang
adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang
adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Adapun benda atau barang
yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
D.
Fungsi Uang
Uang mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis
dalam menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli Uang
1.
Uang sebagai alat tukar ( medium of
exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2.
Uang sebagai alat satuan
hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
b . Fungsi Turunan Uang
Ø Uang sebagai alat pembayaran
Uang
sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi
seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga
dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang
secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar
nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
Ø Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya
penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi
ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan
yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan
investasi di masa akan datang.
Ø Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi.
Dengan
adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Ø Uang
sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat
lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan
bangunan rumah ke dalam bentuk
uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang
baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah
yang lama.
E.
Jenis-Jenis
Uang
Uang
yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang dapat dikelompokkan
menjadi empat jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga
yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
1. Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu ,Rp 25,-, Rp50,- ;Rp100,-; Rp200,-; Rp500,00; dan Rp1.000,-.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
1. Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu ,Rp 25,-, Rp50,- ;Rp100,-; Rp200,-; Rp500,00; dan Rp1.000,-.
2 . Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas
atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah
robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp 2000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Uang tanda ( token
money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis
uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang
kartal dan uang giral.
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
Macam-macam uang giral antara lain sebagai berikut :
a) Giro
bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan
cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro
berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu
dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk
pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek
adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar
bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek
tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan
mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer,
pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan
sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang
bertempat di daerah lain.
d . Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
d . Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
E. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan lembanga yang
mengurusi masalah yang berkenaan dengan
uang. Baik cara percetakaan uang, pengedaraan uang sampai menangani masalah
tentang berlakunya uang disebuah negara. Jenis lembaga keuangan dapat dibedakan
menajadi dua yaitu lemabaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Macam – macam lemabga
keuangan bank di indonesia antara lain:
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3
Tahun 2004, Bank Sentral adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan
serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai
tugas sebagai berikut:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Pengertian bank
umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh
jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial
bank).
Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang
utama antara lain:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan utang;
d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan utang;
d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3.
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank
umum. BPR dalam melakukan kegiatannya
tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
Adapun bentuk
kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1
) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya
1.
Bank Konvensional
Bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena
metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan
transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu
pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar
mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan
persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
2.
Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Lembaga keuangan
bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan -
perusahaan ekonomi lemah.
Berikut adalah
macam-macam lembaga keuangan bukan bank antara lain :
a.
Lembaga
Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna di mana lessee (nasabah) pada
akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
b. Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal
adalah bursa efek. Adapun efek
artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar
barang seperti baju, sepatu, tas,
tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal.
Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham,
obligasi, dan derivatif.
Obligasi
merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu
perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah
juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh
dana pembangunan, misalnya perbaikan
jalan, pembangunan gedung
sekolah, dan fasilitas- fasilitas
umum lainnya. Pemegang
obligasi akan memperoleh bunga s ecara
periodik dan akan menerima
pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo.
Keuntungan membeli obligasi
diwujudkan dalam bentuk kupon. Saham
merupakan bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor.
Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut.
Semakin besar saham yang
dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham
dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common
stock) dan saham preferen (preferred stock). Derivatif merupakan
bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di
Indonesia berupa warrant dan
right.
- Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham
langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah
ditetapkan.
- Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada
untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum
saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih
dahulu.
F.
Mengelola Uang
Pengelolaan
uang sebenarnya dapat dilakukan secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan keperluan dari
masing-masing individu. Dan hal ini dapat disesuaikan
dengan tingkat penghasilan yang diperolehnya. Berikut adalah beberapa cara pengelolaan agar uang dapat
dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan
dan tidak habis begitu saja melainkan dapat diinvestasikan untuk usaha agar uang dapat dikelola untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih. Pengelolaan
uang bagi individu antara lain dapat dilakukan denagn cara :
v
Membelajakan uang
secara bijak,sesuai denag kebutuhan
v
Menyesuaikan
pengeluaran denagn penghasilan yang diperolehnya
v
Tidak membelanjakan
kebutuhan yang tidak begitu penting
v
Menabung sebagian
pendapatan
v
Menginvestasikan uang
untuk usaha
Pengelolaan uang di bidang usaha dapat dilakukan denagn car
,antara lain sebagai berikut :
v
Hasil dari penjuakan
tidak semaunya dihabiskan
v
Hasil dari usaha
digunakan untuk mengembangkan usahnaya
v
Laba yang diperoleh
dimanfaatkan utuk menambah bahan produksi
v
Menyisakan keuntungan
dari usaha yang dikemabangkan untuk ditabung guna keperluan yang mendesak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar