Rabu, 13 Maret 2013

pengembangan ips


UANG


A.     Pengantar
      Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran

B.     Sejarah Uang Sebagai Alat Tukar

Pada zaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati. Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak ,  manik-manik, dan gigi binatang. Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya. Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran. Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri, dan sebagainya. Singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam perkembangan selanjutnya, mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya dan melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter.

Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
      a.     Sulit menentukan nilai tukar barang
      b.      Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan       juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
      c.       Sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak
      d.      Sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia
      e.     Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa kesulitan yang ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang.
                                                               Barang-barang yang dianggap indah dan                                                                        bernilai, seperti kerang ini, pernah                                                                                  dijadikan sebagai alat tukar sebelum                                                                                 manusia menemukan uang logam.



Barang- barang yang ditetapkan fungsinya sebagai uang dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barang- barang yang dijadikan uang barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan ( storage ), dan pengangkutan   ( transportation ) menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak tahan lama bahkan mudah hancur.
Oleh karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka manusia berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Mengapa emas dan perak dijadikan mata uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas dan perak memiliki beberapa keunggulan, yaitu :
      a.       Termasuk logam mulia yang tidak berkarat
      b.      Emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat
      c.       Tahan lama dan tidak mudah rusak
      d.      Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain, jumlah emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong banyak negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan “kertas bukti “ atau uang kertas tersebut sebagai alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain :
      a.       uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
      b.      biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang                logam

C.            Pengertian Uang

Uang adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Adapun benda atau barang yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
   a. Diterima oleh umum.
   b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
   c. Mudah dibawa dan disimpan.
   d. Tahan lama.
   e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
   f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.


D.             Fungsi Uang

Uang mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis dalam menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

a.      Fungsi Asli Uang
1.      Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2.      Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.

b . Fungsi Turunan Uang
Ø  Uang sebagai alat pembayaran
          Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
Ø  Uang sebagai alat penimbun kekayaan
          Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
Ø  Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
                Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi.           Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan           semakin                 meningkat.
Ø  Uang sebagai alat pemindah kekayaan
            Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat   memindahkan   kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam     bentuk uang dengan      cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat             membeli rumah yang baru dengan          menggunakan uang hasil penjualan         rumah yang lama.


E.          Jenis-Jenis Uang
       Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.  Adapun jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
1. Uang logam
       Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu ,Rp 25,-, Rp50,- ;Rp100,-; Rp200,-; Rp500,00; dan Rp1.000,-.

2 . Uang kertas 
       Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00;  Rp 2000,00; Rp5.000,00;  Rp10.000,00;  Rp20.000,00;  Rp50.000,00;  Rp100.000,00.
     b . Berdasarkan Nilainya
                                                            1. Uang bernilai penuh ( full bodied money                                                               money)
                                                            Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila                                                           nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai                                                  bahan yang digunakan dalam membuat uang.                                                             Dengan kata lain, nilai nominal uang sama                                                                      dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam                                                      uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas,                                                         maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang                                                             dikandungnya.
2. Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
            Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1 ) Uang kartal
            Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
            Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
Macam-macam uang giral antara lain sebagai berikut :
a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
d . Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.

E.  Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan lembanga yang mengurusi masalah  yang berkenaan dengan uang. Baik cara percetakaan uang, pengedaraan uang sampai menangani masalah tentang berlakunya uang disebuah negara. Jenis lembaga keuangan dapat dibedakan menajadi dua yaitu lemabaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Macam – macam lemabga keuangan bank di indonesia antara lain:
a.      Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
            Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai             berikut:
            1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka                 menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
            2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam rangka                        mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia             berwenang.
            3) Mengatur dan mengawasi bank.
2.        Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan utang;
d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
            BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa         dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika             dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan        kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank          konvensional (bank umum).
            Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal            berikut ini.
            a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan                deposito.
            b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
            c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip            syariah.
            b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
            1 ) Bank Milik Pemerintah
            Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya     dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh    pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.             Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah           tingkat  I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank         Jateng, dan sebagainya. 
            2 ) Bank Milik Swasta Nasional

            Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya   dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh      swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk             swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia,   Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
            3 ) Bank Milik Asing
            Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik    swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar             negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.      Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena
metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
2.      Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan - perusahaan ekonomi lemah.
Berikut adalah macam-macam lembaga keuangan bukan bank antara lain :

a.       Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna di mana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. 

b.      Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran       umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan    dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan    dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun           efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang      diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu,    tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
            Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang           dikeluarkan       suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana.             Selain perusahaan,        pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk       memperoleh dana pembangunan,      misalnya perbaikan jalan,          pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-      fasilitas umum lainnya.             Pemegang obligasi akan memperoleh bunga s    ecara periodik dan akan            menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh         tempo. Keuntungan       membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.        Saham  merupakan             bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya            modal yang       disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka        kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar             saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut            disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).        Derivatif          merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada          di Indonesia             berupa warrant dan right.
  • Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
  • Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
F.     Mengelola Uang
       Pengelolaan uang sebenarnya dapat dilakukan secara bijak sesuai dengan          kebutuhan dan keperluan dari masing-masing individu. Dan hal ini dapat      disesuaikan dengan tingkat penghasilan yang diperolehnya. Berikut adalah        beberapa cara pengelolaan agar uang dapat dimanfaatkan sesuai dengan            kebutuhan dan tidak habis begitu saja melainkan dapat diinvestasikan untuk     usaha agar uang dapat dikelola untuk menghasilkan keuntungan yang lebih.        Pengelolaan uang bagi individu antara lain dapat dilakukan denagn cara :
v  Membelajakan uang secara bijak,sesuai denag kebutuhan
v  Menyesuaikan pengeluaran denagn penghasilan yang diperolehnya
v  Tidak membelanjakan kebutuhan yang tidak begitu penting
v  Menabung sebagian pendapatan
v  Menginvestasikan uang untuk usaha
      

Pengelolaan uang di bidang usaha dapat dilakukan denagn car ,antara lain     sebagai berikut :
v  Hasil dari penjuakan tidak semaunya dihabiskan
v  Hasil dari usaha digunakan untuk mengembangkan usahnaya
v  Laba yang diperoleh dimanfaatkan utuk menambah bahan produksi
v  Menyisakan keuntungan dari usaha yang dikemabangkan untuk ditabung guna keperluan yang mendesak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar