Senin, 18 Maret 2013

sistem administrasi wilayah indonesia


SISTEM ADMINISTRASI  WILAYAH INDONESIA

Indonesia adalah negara kepulauan yaitu negara yang banyak memiliki pulau.
Indonesia memiliki 5 pulau besar yaitu : Kalimantan, Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya dan ribuan pulau kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke
Negara Indonesia terdiri dari beberapa  provinsi yang tiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Provinsi terdiri dari beberapa Kabupaten atau Kota. Kabupaten  dikepalai oleh seorang Bupati dan Kota dikepalai oleh seorang Wali Kota.
Kabupaten / Kota terdiri dari beberapa Kecamatan yang dikepalai oleh seorang Camat.

PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI WILAYAH
Luas wilayah (km2): 1.904.444 ---- [Populasi Indonesia per Juni 2011 adalah 237.641.300 orang] Indonesia di Utara berbatasan dengan Laut Andaman, Selat Malaka, Malaysia, Laut Filipina, dan Samudera Pasifik Utara. Di Selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia dan Timor Leste. Di Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Di Timur dengan Papua Nugini. Di pulau Kalimantan, Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia sepanjang 2004 km. Di pulau Papua berbatasan darat dengan Papua Nugini sepanjang 820 km. Di NTT berbatasan darat dengan Timor Leste sepanjang 269 km. Total garis pantai Indonesia 54.716 km.
Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa propinsi. Dari tahun ketahun mengalami perubahan hal ini disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk, perubahan kemampuan ekonomi, faktor politik, dsb. Penambahan jumlah propinsi ini bukan berarti wilayah Indonesia bertambah luas. Jumlah propinsi yang bertambah merupakan pemekaran dari wilayah propinsi yang sudah ada.

Perkembangan Wilayah Provinsi Indonsia

1.      Era perjuangan kemerdekaan (1945-1949)

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu:
Sumatra, dipimpin oleh Mr.Teuku Moh Hassan
Borneo (Kalimantan), dipimpin oleh Ir. Pangeran Moh Noor
Jawa Barat, dipimpin oleh Sutarjo Kartohadi Kusumo
Jawa Tengah, dipimpin oleh R Pandji Soeroso
Jawa Timur, dipimpin oleh R.A Soerjo
Sulawesi, dipimpin oleh Dr. G.S.S.J. Ratulangi
Maluku, dipimpin oleh Mr. J La
Sunda Kecil dipimpin oleh Mr. I Gusti Khetut Pudja

2.      Era Tahun 1950

Pada tahun ini jumlah propinsi bertambah menjadi 11. Adapun propinsi yang mengalami pemekaran adalah:

a.       Propinsi Sumatra berkembang menjadi 3 propinsi yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan

b.      Propinsi Jawa Tengah berkembang menjadi 2 propinsi yaitu Jawa Tengah dan DIY

 

3.      Tahun 1956

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 15,adapun provinsi yang mengalami pemekaran adalah

a.       Provinsi sumatra utara berkembang mnjadi 2 provinsi,yaitu Sumatra Utara dan D.I. Aceh.

b.      Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.

c.       Provinsi Kalimantan berkembang menjadi 3 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,dan Kalimantan Selatan.

 

4.      Tahun 1957

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 17 provinsi:

a.       Provinsi Sumatra Tengah berkembang menjadi 3 provinsi yaitu Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.

b.      Provinsi Kalimantan Selatan berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

 

5.      Tahun 1958

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 20 provinsi:

a.       Provinsi Sunda kecil terbagi menjadi 3 provinsi yaitu Bali, NTB , dan NTT.

6.      Tahun 1959

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 21 provinsi yaitu:

a.       Sumatra Selatan terbagi menjadi Sumatra Selatan dan Lampung.

 

7.      Tahun 1960

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 22 provinsi yaitu

a.       Provinsi Sulawesi terbagi menjadi Sulawesi Utara dan Tengah, serta Sulawesi Selatan dan Tenggara.

 

8.      Tahun 1964

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 24 yaitu:

a.       Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah berkembang menjadi 2 Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

b.      Provinsi Sulawesi Tenggara dan Selatan berkembang menjadi 2 yaitu Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Sulawesi Selatan.

 

9.    Tahun 1967

Pada tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 25 provinsi yaitu:

a.       Provnsi Sumatra Selatan berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu.

 

10.  Tahun 1969

Pada tahun ini bertambah menjadi 6 provinsi yaitu

a.       Pada tahun 1969 Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia

 

11.  Tahun 1976

Pada tahun ini bertambah menjadi 27 provinsi yaitu

a.       Provinsi NTT terbagi menjadi 2 yaitu NTT dan Timor Timur

 

12.  Tahun 1999

a. Pada tahun ini berkurang menjdi 26 provinsi,karena provinsi Timor Timur lepas dari Indonesia

b.      Mengalami pemekaran menjadi 29 provinsi yaitu Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara.

c.       Provinsi Irian Jaya terbagi menjadi 2 yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat.

 

13.  Tahun 2000

Pada tahun ini bertambah menjadi 32 provisi yaitu:

a.       Sumatra selatan berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Sumatra Selatan dan Bangka Belitung.

b.      Provnsi Jawa Barat berkembang menjadi 2 provinsi yaitu provinsi  Jawa Barat dan Banten.

c.       Provinsi Sulawesi Utara berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Sulawesi Utara dan Gorontalo.

 

14.  Tahun 2000

Pada tahun ini bertambah menjadi 33 provinsi yaitu:

a.       Provinsi Riau menjadi Riau dan Kepulauan Riau.

 

15.  Tahun 2012

Waktu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terbentuk provinsi ke 34 yaitu Kalimantan Utara.


PERUBAHAN WILAYAH LAUT TERITORIAL DI INDONESIA
1.      Perubahan wilayah laut teritoral Indonesia
Perubahan wilayah laut teritorial Indonesia didasarkan pada Deklarasi Djoeanda. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Inti dari Deklarasi Djoeanda, yaitu sebagai berikut :
a. Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
b. Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
c. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.



Dalam konfensi tersebut ditetapkan pula bahwa dunia internasioanl mengakui keberdaan wilayah perairan indonesia yang meliputi hal-hal berikut:
a.       Perairan Nusantara
Perairan nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dar garis pangkal laut,teluk,dan selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau,sungai,maupun rawa yang terdapat di daratan.
b.       Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.



c.       Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.

d.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.



1 komentar:

  1. Bagus sekali......sangat rinci ini yg saya cari untuk anak saya.God job.....

    BalasHapus