SISTEM
ADMINISTRASI WILAYAH INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan yaitu negara
yang banyak memiliki pulau.
Indonesia memiliki 5 pulau besar yaitu : Kalimantan,
Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya dan ribuan pulau kecil yang tersebar
dari Sabang sampai Merauke
Negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi yang
tiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Provinsi terdiri dari beberapa Kabupaten atau
Kota. Kabupaten dikepalai oleh seorang Bupati dan Kota dikepalai oleh
seorang Wali Kota.
Kabupaten / Kota terdiri dari beberapa Kecamatan yang
dikepalai oleh seorang Camat.
PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI WILAYAH
Luas wilayah (km2): 1.904.444 ---- [Populasi Indonesia per Juni 2011
adalah 237.641.300 orang] Indonesia di Utara berbatasan dengan Laut Andaman, Selat
Malaka, Malaysia, Laut Filipina, dan Samudera Pasifik Utara. Di Selatan
berbatasan dengan Samudera Indonesia dan Timor Leste. Di Barat berbatasan
dengan Samudera Indonesia. Di Timur dengan Papua Nugini. Di pulau Kalimantan,
Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia sepanjang 2004 km. Di pulau Papua
berbatasan darat dengan Papua Nugini sepanjang 820 km. Di NTT berbatasan darat
dengan Timor Leste sepanjang 269 km. Total garis pantai Indonesia 54.716 km.
Wilayah Indonesia
terbagi menjadi beberapa propinsi. Dari tahun ketahun mengalami perubahan hal
ini disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk, perubahan kemampuan ekonomi,
faktor politik, dsb. Penambahan jumlah propinsi ini bukan berarti wilayah
Indonesia bertambah luas. Jumlah propinsi yang bertambah merupakan pemekaran
dari wilayah propinsi yang sudah ada.
Perkembangan Wilayah Provinsi Indonsia
1. Era
perjuangan kemerdekaan (1945-1949)
Ketika Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu:
Sumatra, dipimpin oleh Mr.Teuku Moh
Hassan
Jawa Barat, dipimpin oleh Sutarjo
Kartohadi Kusumo
Jawa Tengah, dipimpin oleh R Pandji
Soeroso
Jawa Timur, dipimpin oleh R.A Soerjo
Sulawesi, dipimpin oleh Dr. G.S.S.J.
Ratulangi
Maluku, dipimpin oleh Mr. J La
Sunda Kecil dipimpin oleh Mr. I Gusti Khetut Pudja
2.
Era
Tahun 1950
Pada
tahun ini jumlah propinsi bertambah menjadi 11. Adapun propinsi yang mengalami
pemekaran adalah:
a. Propinsi
Sumatra berkembang menjadi 3 propinsi yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan
Sumatra Selatan
b. Propinsi
Jawa Tengah berkembang menjadi 2 propinsi yaitu Jawa Tengah dan DIY
3.
Tahun
1956
Pada
tahun ini jumlah provinsi bertambah menjadi 15,adapun provinsi yang mengalami
pemekaran adalah
a. Provinsi
sumatra utara berkembang mnjadi 2 provinsi,yaitu Sumatra Utara dan D.I. Aceh.
b.
Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi 2 provinsi
yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
c.
Provinsi Kalimantan berkembang menjadi 3 provinsi
yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,dan Kalimantan Selatan.
4. Tahun 1957
Pada tahun ini jumlah provinsi
bertambah menjadi 17 provinsi:
a.
Provinsi Sumatra Tengah berkembang menjadi 3
provinsi yaitu Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
b.
Provinsi Kalimantan Selatan berkembang menjadi 2
provinsi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
5. Tahun 1958
Pada tahun ini jumlah provinsi
bertambah menjadi 20 provinsi:
a. Provinsi Sunda kecil terbagi
menjadi 3 provinsi yaitu Bali, NTB , dan NTT.
6.
Tahun 1959
Pada tahun ini jumlah provinsi
bertambah menjadi 21 provinsi yaitu:
a. Sumatra Selatan terbagi
menjadi Sumatra Selatan dan Lampung.
7.
Tahun 1960
Pada tahun ini jumlah provinsi
bertambah menjadi 22 provinsi yaitu
a. Provinsi Sulawesi terbagi
menjadi Sulawesi Utara dan Tengah, serta Sulawesi Selatan dan Tenggara.
8.
Tahun 1964
Pada tahun ini jumlah provinsi
bertambah menjadi 24 yaitu:
a. Provinsi Sulawesi Utara dan
Tengah berkembang menjadi 2 Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
b. Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Selatan berkembang menjadi 2 yaitu Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Sulawesi
Selatan.
9.
Tahun 1967
Pada tahun ini jumlah provinsi
bertambah menjadi 25 provinsi yaitu:
a. Provnsi Sumatra Selatan
berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu.
10. Tahun 1969
Pada tahun ini bertambah menjadi
6 provinsi yaitu
a. Pada tahun 1969 Irian Jaya
menjadi wilayah Indonesia
11. Tahun 1976
Pada tahun ini bertambah menjadi
27 provinsi yaitu
a. Provinsi NTT terbagi menjadi 2
yaitu NTT dan Timor Timur
12. Tahun 1999
a. Pada tahun ini berkurang
menjdi 26 provinsi,karena provinsi Timor Timur lepas dari Indonesia
b. Mengalami pemekaran menjadi 29
provinsi yaitu Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara.
c. Provinsi Irian Jaya terbagi
menjadi 2 yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat.
13. Tahun 2000
Pada tahun ini bertambah menjadi
32 provisi yaitu:
a. Sumatra selatan berkembang
menjadi 2 provinsi yaitu Sumatra Selatan dan Bangka Belitung.
b. Provnsi Jawa Barat berkembang
menjadi 2 provinsi yaitu provinsi Jawa
Barat dan Banten.
c. Provinsi Sulawesi Utara
berkembang menjadi 2 provinsi yaitu Sulawesi Utara dan Gorontalo.
14. Tahun 2000
Pada tahun ini bertambah menjadi
33 provinsi yaitu:
a. Provinsi Riau menjadi Riau dan
Kepulauan Riau.
15. Tahun 2012
Waktu pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono terbentuk provinsi ke 34 yaitu Kalimantan Utara.
PERUBAHAN WILAYAH LAUT TERITORIAL DI INDONESIA
1.
Perubahan wilayah
laut teritoral Indonesia
Perubahan wilayah laut teritorial Indonesia didasarkan pada
Deklarasi Djoeanda. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Inti dari Deklarasi Djoeanda, yaitu sebagai berikut
:
a. Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
b. Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
c. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
a. Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
b. Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
c. Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Pemerintah mengumumkan bahwa lebar
laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun
1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah
Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia
dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari
pulau terluar Indonesia.Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan
dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki
wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut.
Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan
tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini
adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
Dalam konfensi tersebut
ditetapkan pula bahwa dunia internasioanl mengakui keberdaan wilayah perairan
indonesia yang meliputi hal-hal berikut:
a.
Perairan Nusantara
Perairan nusantara merupakan
wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dar garis pangkal laut,teluk,dan
selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk
di dalamnya danau,sungai,maupun rawa yang terdapat di daratan.
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis
khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara
mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi,
negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas
maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan
sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
c.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang
merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang
dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200
mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan
perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan
Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan
jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
d.
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini
negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi,
konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah
penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi
adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu
daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam
supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip
hukum laut internasional.
Bagus sekali......sangat rinci ini yg saya cari untuk anak saya.God job.....
BalasHapus